CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepercayaan yang diberikan oleh seorang pria berinisial DSI asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kepahitan. Tabungan ratusan juta rupiah miliknya raib setelah diduga dicuri oleh sahabatnya sendiri yang berinisial AY.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya AY meminjam ponsel milik DSI. Tidak lama setelah itu, mobile banking korban terblokir, yang menjadi awal mula musibah ini.
“Pada sekitar pukul 16.40 WIB, mobile banking korban tiba-tiba terblokir. Korban pun bercerita kepada pelaku yang merupakan temannya, bahkan sampai memberitahukan user ID Mobile Banking BRI kepada AY,” ungkap kerabat korban berinisial T, Jumat (18/10).
Masalah semakin rumit ketika pelaku menemani keponakan korban ke ATM untuk mengambil uang, sembari mengintai dan menghafal PIN ATM korban. Tanpa disadari, tindakan ini menjadi kunci pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya.
“Seringkali ponsel korban dipinjam oleh AY. Melalui mobile banking, pelaku kemudian memindahkan uang ke rekening pribadinya. Hingga akhirnya, total uang yang hilang mencapai Rp 646 juta,” lanjut T.
Korban yang merasa dikhianati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur. Bukti berupa dokumen transfer yang dilakukan oleh pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Timur di bawah Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kini, kepercayaan dan tabungan yang hilang menjadi luka mendalam bagi korban, sementara kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang. (C20)