CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan di Palangka Raya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya ini, mengaku sebagai anggota BIN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap NO, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Untuk diketahui, pelaku dan korban kenal melalui aplikasi chatting Hornet,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, 21 Desember 2023.
Erlan menjelaskan, modusnya, pelaku berpura-pura sebagai anggota BIN kemudian menawarkan kepada korban untuk mengurus mutasi dari daerah Kapuas ke Kota Palangka Raya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengedit potonya bersama pejabat palsu. Korban merasa yakin, lalu mentransfer uang ke GP (korban) dengan harapan mutasi berjalan lancar.
Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tak kunjung terlaksana.
“Dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan dan tiga kartu ATM,” tegas Erlan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (C12)