Napi di Kotim Selundupkan Sabu ke Lapas dengan Tahu Goreng

Petugas kepolisian saat mengamankan A (30) seorang napi yang menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Sampit
Petugas kepolisian saat mengamankan A (30) seorang napi yang menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Sampit kepergok petugas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam penjara dengan cara unik. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tahu goreng yang dipesan melalui ojek online.

Napi berinisial A (30), yang masih menjalani masa tahanan, kini kembali diproses hukum setelah aksinya terbongkar pada Minggu, 16 Maret 2025. Kasus ini terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan makanan yang masuk ke dalam blok 5E dan menemukan satu paket sabu seberat 2,35 gram tersembunyi di tahu goreng milik A.

“Barang tersebut dipesan melalui ojek online. Namun, ini masih kami dalami untuk mengetahui asal-usulnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix warna hijau metalik yang diduga digunakan A untuk memesan makanan sekaligus mengatur penyelundupan barang haram itu dari dalam penjara.

Diketahui, A sebelumnya adalah seorang honorer di salah satu dinas di Kotim. Dia ditangkap pada 2023 di Gang Rambai, Jalan Ir H Juanda, karena kedapatan membawa 10 gram sabu. Akibatnya, dia harus mendekam di Lapas Sampit menjalani hukuman pidana.

Namun, sebelum masa tahanannya berakhir, dia kembali berulah dan kini harus menghadapi proses hukum untuk yang kedua kalinya. Polisi masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *