Melerai Perkelahian, Penjaga Malam malah Tewas Ditusuk Dua Korban Lainnya Luka-luka

Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet  saat  konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan penjaga malam Wisata Teluk Sebongkok  tewas.

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Niat melerai perkelahian, seorang penjaga malam di objek wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh harus meregang nyawa akibat ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet  saat  konferensi pers menyampaikan pada Jumat, 4 Maret 2022 mengatakan  kasus itu terjadi Minggu,  27 Februari 2022 lalu sekitar pukul 20.15 Wib di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Berawal pada pukul 18.00 Wib pelaku  F (19) dan B (19) beserta kedua orang teman perempuannya  berkumpul di dermaga lama, kedua tersangka nongkrong sambil  meminum minuman keras jenis arak.

Kemudian B  terlibat cek-cok dengan  teman perempuannya T. Lalu T pergi ke tempat wisata Teluk Sebongkok selanjutnya  disusul oleh temannya H.

Sekitar pukul 19.30 Wib, kedua pelaku menyusul ke Wisata Teluk Sebongkok dan sesampainya di sana B  kembali terlibat adu mulut dengan T.

Melihat keributan yang terjadi, korban M (30) yang merupakan petugas jaga malam di tempat itu, mendatangi dan menegur keduanya, agar tidak melakukan keributan, lantaran  dapat mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.

Namun teguran  tersebut sama sekali  tidak gubris B, lalu korban M  menghubungi rekan kerjanya  R untuk membantu mengingatkan pelaku. Sesampainya di lokasi, R kembali mengingatkan pelaku  B  agar tidak membuat keributan.

“Pada saat ditegur  pelaku tidak terima  hingga mereka berdua terlibat perkelahian,“ katanya,  didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi.

Melihat terjadinya  perkelahian, korban M  bersama dua korban lainnya yakni  D  dan S mendatangi keduanya, dengan maksud melerai perkelahian.

Saat sedang melerai tiba-tiba datang tersangka F  dari arah belakang melakukan penusukan dengan  menggunakan senjata tajam secara membabi buta  ke arah ketiga korban.

“Akibat tindakan pelaku, korban M  mengalami empat luka tusukan di bagian punggung dan pinggang, hingga mengakibatkan  korban meninggal dunia,“ ungkap Wakapolres.

Sedangkan korban D mengalami dua tusukan di bagian punggung dan lengan sebelah kanan, kemudian korban lainnya  S   menderita satu  luka tusukan di bagian punggung tengah.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian,  tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan kedua pelaku F  yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat dan B  yang merupakan tersangka senjata tajam,“ jelasnya.

Pada kasus ini F  disangkakan dengan Pasal 354 ayat 2 KUHPidana yang mana menegaskan barang siapa sengaja melukai berat orang lain jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara pelaku  B dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menegaskan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (C5)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *