Melawan Petugas, Kaki Pencuri di Kios PPM Dibobol Polisi

1000186992
Tersangka pembobol kios di PPM saat berada di Polres Kotim mengenakan kursi roda

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit ditangkap polisi. Ia tidak berkutik setelah kakinya dibobol aparat lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap.

”Pelaku kami tangkap di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Kamis, 19 September 2024. Saat ini AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa kami lakukan tindakan terukur dan terarah karena melawan petugas saat hendak diamankan,” ucap Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kompol Tri Wibowo, Jumat, 20 September 2024.

Tersangka yang merupakan warga Kotim tersebut melakukan aksi pencurian pada Selasa, 17 September 2024. Ia kemudian melarikan diri ke arah Pangkalan Bun. Sebelum keluar dari Kabupaten Kotim, pria berusia 34 tahun tersebut berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Telawang.

”Dalam pelariannya, ia sempat mampir di sebuah masjid. Disana dia mencuri kotak amal dan motor. Itu hari Rabu, 18 September 2024. Kemudian dia melanjutkan pelarian ke arah Kobar. Sehari kemudian baru berhasil kami tangkap,” jelas Wibowo.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan guna menguak apakah ada lagi tindak kejahatan yang dilakukan oleh AR. Atas perbuatannya, tersngka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *