MBAHK Kalteng: Pelaku Predator Anak di Kotim Bukan Bagian dari Ritual Tiwah

Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng, Walter S Penyang
Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng, Walter S Penyang

CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Walter S. Penyang, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kotawaringin Timur (Kotim) bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara ritual adat Tiwah.

Dalam pernyataannya, Walter memberikan apresiasi kepada Polres Kotim atas langkah cepat dalam menangkap pelaku kasus tersebut, yang sempat kabur selama beberapa waktu. Dia menegaskan bahwa ritual adat Tiwah tetap berlangsung tanpa terganggu oleh penangkapan tersebut.

“Informasi yang saya terima dari pihak penyelenggara acara ritual Tiwah menyebutkan bahwa pelaku bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara. Kegiatan tetap berlangsung dan tidak terganggu atas penangkapan pelaku. Bahkan, mereka memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Walter, Selasa, 14 Januari 2025.

Walter juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengimbau agar tidak ada polemik yang muncul terkait penangkapan pelaku di sekitar lokasi ritual adat. Menurutnya, keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama.

“Polres Kotim diyakini tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat menghilang. Dengan menunggu waktu yang tepat, akhirnya pelaku berhasil terungkap dan kini sudah diamankan oleh penyidik Polres Kotim,” jelasnya.

Selain itu, Walter menyatakan bahwa selama proses penegakan hukum tidak mengganggu jalannya ritual adat, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.

“Pelaku yang diamankan saat itu tidak berada di area utama ritual yang disebut sangkaraya. Namun, jika tindakan penangkapan tersebut sampai mengganggu jalannya ritual, personel Kepolisian yang terlibat bisa dikenakan sanksi adat sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Walter menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat secara perlahan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami berharap Kepolisian dapat meningkatkan kinerja dan lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai penindakan dilakukan hanya setelah kasus viral di media,” tambahnya.

Ketua MBAHK juga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *