CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluhkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa keberadaan tambang emas ilegal tersebut telah memberikan dampak negatif, terutama terhadap lingkungan dan kualitas air sungai yang menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Air sungainya mengalir ke Desa Kawan Batu, jadi masyarakat tidak bisa lagi mencari ikan. Belum lagi pencemaran merkuri, mereka juga menggunakan air raksa,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Padahal, warga sudah melayangkan surat pengaduan ke Polres hingga ke Polda sejak tahun 2023. Namun, tambang ilegal itu masih tetap beroperasi.
Ia juga menambahkan, mayoritas pekerja tambang bukan berasal dari Desa Kawan Batu, melainkan dari luar daerah. Warga lokal yang bekerja di lokasi tambang hanya sekitar 10 persen saja. Aktivitas tambang disebut dikoordinir oleh tiga orang pemodal yang diduga bermarkas di Kilometer 24 Jalan Sarpatim.
Lebih memprihatinkan lagi, di sekitar lokasi tambang juga marak peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Lokasi penjualan barang haram tersebut bahkan diketahui berada tidak jauh dari area tambang.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan memberantas peredaran narkoba yang semakin merusak lingkungan dan tatanan sosial di desa mereka. (C20)