CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Anang Kapeliyus menyebut areal tanah masyarakat banyak masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sehingga itulah kata dia kendala masyarakat pelosok masih kesulitan membuat surat tanah mereka, itu diungkapkan, Kamis, 14 April 2022.
“Saat ini masyarakat kita yang ada di pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan,” katanya.
Seharusnya kata dia areal itu dikeluarkan dari HGU tersebut, namun faktanya dilakukan tidak demikian.
Menurutnya, peningkatan status kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo.
Salah satunya adalah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat melalui program PTSL. Sayangnya program ini di daerah khususnya pelosok masih terkendala demikian.
“Semoga ini ada solusinya dan tidak bisa pemerintah daerah membiarkan manajemen perusahaan yang masuk dalam kebun-kebun masyarakat menghambat upaya peningkatan hak-hak masyarakat tadinya,” tegas Anang.
Dengan adanya pendaftaran tanah itu sendiri, selain meminimalisir tingkat sengketa lahan kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah.
Masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan tersebut sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Ia juga menegaskan masyarakat akan mudah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan ketika ada sertifikat lahan tersebut. Sehingga bisa berdampak untuk peningkatan usaha dan pada akhirnya terhadap kesejahteraan masyarakat. (C4)