CATATAN.CO.ID,Sampit– Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringi Timur, Fadliannor dan rekan proyek Isti Suilah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis, 18 Juli 2024.
“Berdasarkan pertimbangan Hakim, FN tidak terbukti merugikan negara. Tidak ada pihak yang dirugikan, karena tidak menggunakan anggaran negara melainkan menggunakan anggaran dari pihak ketiga. Karena perjanjiannya sah sesuai peraturan,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Parlin Silitonga, Minggu, 21 Juli 2024.
Lanjutnya, perbuatan pelanggaran hukum kliennya tidak terpenuhi, sebab perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum.
“Ketua majelis hakim mengatakan, keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan,”ucapnya.
Parlin menjelaskan, yang dilakukan saat itu sudah melalui perintah Bupati dan Sekda serta sudah dikonsultasikan. Klien juga tidak menggunakan anggaran negara melainkan anggaran pihak ketiga kemudian pemerintah mendapatkan pasif income.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah Hakim memutuskan ini bukan tindak pidana korupsi dan klien kita bebas murni,” jelasnya.
FN sendiri sempat ditahan selama 8 bulan 1 satu hari lamanya.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, melihat perkara secara objektif dan memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya .
Sementara itu, Fadliannor mengatakan, dengan adanya kasus tersebut lebih membuat dirinya tambah dewasa.
“Saya anggap masuk pesantren saja kemarin itu, dan posisinya lapas saya itu berdekatan dengan kuburan. Saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum saya yang telah membantu saya sampai dibebaskan,” tutupnya. (C8)