MAKIN SENGIT! Koalisi 5 Fraksi Surati Sekwan untuk Abaikan Surat Ketua DPRD Kotim

Juru bicara 5 koalisi fraksi di DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Koalisi lima Fraksi di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat menyurati Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana.

Mereka menegaskan agar Sekwan tidak menggubris surat penghentian kegiatan dan aktivitas dari Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson tersebut.

Kesepakatan ini kata dia merupakan hasil pembicaraan fraksi-fraksi yang sebelumnya tergabung dalam koalisi tersebut

“Rencananya akan kami surati secepatnya
ke sekwan untuk tidak tunduk kepada surat yang disampaikan ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga ini. Karena jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali,”kata Dadang H Syamsu, Jumat, 4 Maret 2022.

Rencananya, kata Dadang dalam surat kepada Sekwan ini akan menyertakan dalil-dalil hukum yang memperkuat posisi hukum surat lima fraksi untuk sekwan bisa mengabaikan surat Ketua DPRD tersebut.

Maka dari itu kata dia memperhatikan dari surat Ketua DPRD ini tentu sampai sekarang menghambat dan menghentikan layanan. publik di DPRD Kotim. Serta menghambat pembangunan daerah ini karena unsur penyelenggaraan pemerintah.

“Maka dari itu kami konsisten mempersoalkan dan melayangkan kembali surat ke sekwan dengan dalil-dalil hukum yang berdasar,” tugasnya.

Seharusnya, kata Dadang posisi DPRD itu dipahami sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya itu adalah surat Ketua DPRD tersebut.

“Maka dari itu kami memandang surat Ketua DPRD tidak ada satu pasalpun dalam ketentuan perundang-undangan, baik PP dan Tatib,” tegasnya.

Di mana ketua DPRD berwenang mengurus jadwal termasuk menghentikan dan bisa itu adalah alat kelengkapan yakni Badan Musyawarah membuat jadwal di lembaga ini.

Berkaitan dengan mosi itu kata Dadang adalah jalan akhir yang harus mereka tempuh ketika dalam upaya-upaya persuasive ini tidak digubris.

Sehingga anggota lima fraksi ini sepakat untuk tidak lagi memberikan hilangnya kepercayaan kepada Ketua DPRD. Di mana anggota tidak percaya lagi dengan ketua DPRD yang sudah melanggart tata tertib DPRD.

“Kalau tata tertib tidak dipakai lalu siapa yang dipercaya. Ini akan kami layangkan mosi jika Ketua DPRD tetap kepada pendiriannya terhadap surat tersebut,” tandasnya. (C4)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id