CATATAN.CO.ID, Sampit – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Gerindra, Muhammad Noor Syahbana menyampaikan pengumuman perihal kasus yang pernah menjeratnya.
“Ini sebagai upaya saya memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Dan saya menjalani semuanya sesuai aturan,” kata Syahbana.
Berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disampaikannya, Syahbana pernah terlibat kasus yang berkaitan dengan Pasal 378 KUHP.
“Untuk kasus ini terjadi pada tahun 2015. Dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), dengan masa pidana yang saya jalani selama 9 bulan,” katanya.
Atas kasus tersebut, dia juga sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Sampit.
Sementara itu, berkaitan dengan pencalonannya menuju Pemilu Legislatif 2023, Syahbana ditunjuk untuk meraup suara dari Dapil 1 Kotawaringin Timur, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Insya Allah saya optimistis bisa meraih suara maksimal,” tegasnya. (CA)