CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria di Kota Palangka Raya ditangkap polisi lantaran melempar mobil. Akibatnya kaca mobil yang dilempari oleh pria itu berinisial AH (42) pecah.
Tidak hanya itu, pria mengenakan baju sweater dan celana pendek tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap sopir mobil.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, pelemparan itu terjadi di pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno pada Jumat siang, 7 Juli 2023.
“Ketika itu sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” kata Saiful ketika dikonfirmasi, Minggu, 9 Juli 2023.
Saiful menambahkan, tiba-tiba datang seorang pria dan langsung melempar batu ke arah kaca mobil hingga pecah. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya sopir mobil itu,” kata Saiful.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku pergi berlari ke arah Tugu Soekarno. Merasa keberatan akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
“Kemudian pelaku kita amankan guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Saiful. (C12)