CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengakomodasi kebijakan rumah subsidi.
“Kemarin sudah dibahas di pasal sebelumnya besar Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia memohon agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim mempertimbangan pasal dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
“Karena di beberapa daerah, ada Pemda yang memberikan kebijakan penetapan pajak khusus untuk BPHTB rumah-rumah bersubsidi. Apakah di daerah kita ini, bisa diberlakukan khusus untuk bersubsidi,” beber Lumban Gaol.
Ia pun menceritakan riwayat perjalanan pemberlakuan NJOPTKP dari nasa terdahulu. Pada 2006, rumah subsidi dengan Rp 55 juta memiliki waktu itu besaran NJOPTKP Rp 60 juta.
“Sekarang harganya Rp 173 juta, ada kemungkinan naik menjadi Rp 183 juta. Harusnya Ada intervensi pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tak mampu,” ujar Lumban Gaol.
Dari nilai tersebut, dalam pasal yang tercantum pada Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, NJOPTKP hanya naik sekitar Rp 20 jutaan saja, yakni dari Rp 60 juta-Rp 80 juta.
Ia khawatir, jika masyarakat tak mampu tidak mendapatkan kebijakan dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Maka, daya beli rumah bagi masyarakat tak mampu akan semakin menurun.
“Saat ada pajak, developer tidak akan merasa terlalu berdampak, karena yang mereka pikirkan fokus ke margin. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana meningkatkan jumlah agar terjual,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah menjawab, dalam peraturan tersebut terdapat keterangan lebih detail.
“Bahwa angka Rp 80 juta dalam NJOPTKP itu hanya nilai paling sedikit, boleh lebih,” ucapnya. (C10)