CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda turut berkabung atas wafatnya Wakil Preaiden Republik Indonesia ke-9 Hamzah Haz.
Kalapas Kelas II B Sampit Meldy Putera mengatakan bahwa pengibaran bendera setengah tiang ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut yang dimulai pada hari kamis tanggal 25-27 Juli 2024.
“Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-UM.01.01-739 Tanggal 25 Juli 2024 Perihal Pedoman Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,” ucap Meldy.
Hari Berkabung Nasional merupakan hari yang ditandai dengan rasa berduka. Peringatan dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut.
“Tak hanya itu saja pengibaran bendera setengah tiang juga untuk memperingati tragedi besar lainya yang signifikasinya berpengaruh terhadap negara,” pungkasnya.(C20)