CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, melaksanakan tes urine secara ketat bagi lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani proses menuju Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyatakan bahwa tes urine ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang akan keluar melalui program CB dan PB benar-benar bebas dari narkoba. “Tes ini dilakukan sebagai syarat mutlak agar WBP bisa mengikuti program pembebasan bersyarat, dengan memastikan mereka bersih dari pengaruh narkotika atau zat terlarang lainnya,” jelas Meldy.
Proses tes urine berlangsung tertib dan diawasi dengan ketat oleh petugas Lapas untuk menjamin hasil yang akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Tes ini merupakan bagian dari standar operasional yang harus dipenuhi oleh setiap WBP yang ingin mengikuti program CB dan PB.
Program ini juga bertujuan untuk mencegah para WBP kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba setelah mereka bebas. Lapas Sampit berharap langkah ini dapat mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat dalam kondisi bersih dan siap memulai hidup baru.
“Tes urine ini bukan hanya prosedur formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas program pembebasan bersyarat, memastikan setiap WBP yang akan bebas benar-benar bersih dari pengaruh narkoba,” tegas Meldy.
Dengan dilaksanakannya tes urine ini, Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba, serta memberikan jaminan bahwa para WBP yang dibebaskan siap berintegrasi kembali ke masyarakat. (C20)