CATATAN.CO.ID,Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali menangkap seorang tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan di daerah itu, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan tidak pidana narkotikan itu dilakukan polisi, Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat sekitar. Serta pelaku ini merupakan komplotan narkotika jenis sabu sejak beberapa bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Jumat 10 Februari 2023.
Penangkapan terjadi di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 3, RT003, RW 002 , Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Pada saat akan diamankan pelaku sempat sembunyi di toilet musala,” ungkapnya.
Namun, saat tersangka diamankan dan digeledah polisi menemukan 2 bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,61 gram. Barang haram tersebut sempat tersangka sembunyikan ke dalam kantong celana yang digunakan pelaku saat akan diamankan. Lalu membuangnya ke tanah.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang Narkotika jenis sabu tersebut ke tanah,” jelasnya .
Lanjutnya, 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam sebuah kotak minyak wangi yang dibalut dalam 1 lembar tisu warna putih.
Selain itu ada pula 1 buah handphone yang tersangka simpan di saku celana jins yang digunakan palaku pada saat diamankan.
Kemudian ada pula 4 lembar plastik klip kecil transparan berada didalam sebuah jok sepeda motor warna merah hitam bernomor polisi KH 4289 QE.
“Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui belum lama ini seorang honorer di instansi Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur juga ditangkap karena kasus serupa. Kini honorer tersebut masih ditahan sementara statusnya sebagai tenaga honorer otomatis diberhentikan. (C11)