CATATAN.CO.ID,Sampit – Seorang pria JU (35) yang diduga merupakan bandar sabu, berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Manggis, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka diringkus, setelah sebelumnya sempat ingin melarikan diri.
Tersangka diamankan dengan 158, 93 gram barang bukti sabu Senin lalu, 13 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Laporan dari masyarakat, di sebuah rumah di Jalan Manggis, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko. Rabu, 15 Februari 2023.
Berdasarkan adanya informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang duduk sendirian di dapur rumahnya. Saat itu dia hendak kabur, kemudian pelaku kami amankan dan petugas kepolisian menunjukan surat perintah kemudian menggeleah tersangka,” jelasnya
Pada saat digelah ditemukan 12 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang itu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di kantong celana bagian belakang.
Selain itu polisi juga menemukan 3 bungkus plastik klip di dalam rumah pelaku yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 158, 93 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang lain berupa 1 buah timbangan digital, 3 pak plsatik klip, 1 buah potongan sedotan plastik dan 1 Buah handphone warna silver.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)