Kuasa Hukum Masyarakat Desa Jatiwaringin Laporkan Permasalahan Lahan ke Kementerian ATR/BPN

Kuasa Hukum, Achmad Buasan (kemeja biru) bersama masyarakat Jatiwaringin
Kuasa Hukum, Achmad Buasan (kemeja biru) bersama masyarakat Jatiwaringin

CATATAN.CO.ID, Sampit – Permasalahan lahan masyarakat di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dikuasai oleh Koperasi Hidup Lestari tanpa kejelasan selama bertahun-tahun, telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada 13 Februari 2025.

Kuasa hukum masyarakat Jatiwaringin, Achmad Buasan dari Supersemar Law Firm, bersama pimpinan pusat melaporkan permasalahan tersebut dengan membawa berbagai alat bukti yang valid. Ia meyakini bahwa permasalahan ini akan lebih mudah terselesaikan jika ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

“Saya sangat senang karena permasalahan ini sudah saya sampaikan ke pimpinan pusat Supersemar Law Firm, dan surat penting yang kami buat sudah dibaca serta ditanggapi oleh Bapak Menteri Nusron Wahid,” ujar Achmad Buasan.

Menurutnya, kementerian telah merespons laporan tersebut dengan baik, dan dalam waktu dekat, Menteri ATR/BPN kemungkinan akan mengirim tim khusus untuk turun langsung ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, ia berharap hal ini juga menjadi peringatan bagi oknum penegak hukum di daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam waktu dekat, tim Supersemar Law Firm akan terus mengawal penyelesaian kasus ini demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Jatiwaringin. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *