CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur dua periode. Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh KPK pada bulan Juli lalu.
“Atas nama tersangka SH (Supian Hadi), sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikan oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Juru Bicara KPK Tessa Majardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Kompas.com, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, Supian Hadi yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur dua periode sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. SHD, sapaan akrabnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal KPK tidak dapat menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara SHD. Tindakan SHD dinilai tidak masuk dalam kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sementara itu, kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada SHD.
“Dianggap tidak memenuhi syarat menjadi bagian dari keuangan negara, artinya tidak dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Tessa.
Hal ini kemudian dibawa ke dalam rapat ekspose atau gelar perkara.
“Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tutur Tessa.
Lembaga auditor yang menyatakan bahwa kerugian yang timbul bukan merupakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti diketahui, status hukum SHD sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019.
Tentunya, perkembangan terbaru ini akan semakin memuluskan jalan SHD yang saat ini menjadi salah satu bakal calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kalimantan Tengah, pada 27 November 2024 mendatang. (C1 /*)