Korupsi Pembangunan Gedung Expo di Sampit Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Polda Kalteng saat pers rilis tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit.
Polda Kalteng saat pers rilis tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit, tahun anggaran 2019-2020.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta satu pegawai dan satu rekanan ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar.

“Ketiga tersangka ini adalah ZL, FZ, dan LM,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, saat menggelar konferensi pers, Senin, 19 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Kalteng menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim dengan menggunakan anggaran tahun 2019-2020.

“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebesar lebih dari Rp 3,5 miliar,” ujar Erlan.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat perintah kerja (SPK) dan lainnya.

Saat ini, kedua tersangka berinisial ZL dan FZ telah ditahan. Sementara itu, LM masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Setyo, menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menggunakan keuangan negara untuk pembangunan gedung expo di Sampit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

“Kepada tersangka LM yang masih buron, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” tegas Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *