CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa korban kecelakaan lalu lintas bisa melayangkan tuntutan.
“Karena apabila kecelakaan yang berujung meninggal dunia maupun luka-luka. Itu bisa dituntut loh, bisa dituntut Pemerintah Daerah,” katanya, Sabtu, 6 Mei 2023.
Bukan tanpa alasan, pelayangan tuntutan tersebut sangat memungkinkan karena kondisi jalan yang rusak merupakan tanggung jawab dinas teknis terkait.
“Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dianggap abai terhadap fungsionalnya jalan dengan baik,” tambah Lumban Gaol.
Bahkan menurutnya, tuntutan yang dilayangkan korban itu bisa termasuk ke dalam perkara pidana.
Terlebih jika mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan Laka Lantas.
Lalu, menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya, jika korban mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Sementara, jika korban laka lantas meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. (C10)