CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Andi Arianto (42), seorang karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Belengkong Mineral Resaurcer (BMR) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng untuk melaporkan ketenagakerjaan terkait kontrak kerja mereka diputus ditengah jalan tanpa sebab yang jelas.
Warga Tampa, Kabupaten Barito Timur tersebut merupakan karyawan kontrak yang diputus sebelum masa kontraknya habis.
“Setiap 6 bulan sekali, kontrak berakhir. Nah baru 3 bulan berjalan, perusahaan memutus kontrak kerja saya tanpa sebab yang jelas,” ucap Andi, Kamis, 6 April 2023 di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, masa kerja Andi, pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral batu bara itu sudah menjalani selama 4 tahun.
Menurut pengakuan Andi, selama bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah membuat kesalahan. Namun, lanjutnya, tiba-tiba perusahaan memutus kontrak kerja sebelum kontraknya berakhir.
“Sehingga saya merasa keberatan atas ulah perusahaan itu yang memutus kontrak secara sepihak. Dan saya menuntut hak saya,” bebernya.
Untuk itu Andi berharap, kepada Disnakertrans Kalteng agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi melalui Kabid pengawasan dan ketenagakerjaan, Andi Jairin bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait laporan salah satu pekerja yang diputus kontrak sebelum berakhir.
“Setiap yang berkaitan aturan ketenagakerjaan, pekerja-pekerja yang melapor akan kita tanggapi dan pelajari secara regulasi. Pada intinya keberadaan Disnakertrans dalam hal ini Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menjamin hak-hak para pekerja bisa terlindungi,” katanya singkat.
Untuk diketahui lanjut Arianto, PT. BMR merupakan perusahaan batu bara dengan wilayah kerja di Kabupaten Barito Utara dan Kapuas. (C12).