Komplotan Sindikat Curanmor Dibekuk di Tidar, Di Antaranya Residivis

Para pelaku curanmor diperiksa di Satreskrim Polres Kotim, Minggu, 4 Juni 2023.
Para pelaku curanmor diperiksa di Satreskrim Polres Kotim, Minggu, 4 Juni 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Komplotan sindikat curian motor (curanmor) yang meresahkan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dibekuk aparat kepolisian. Keempat pelaku diamankan saat kumpul di sebuah rumah di Jalan Tidar Sampit.

“Pelakunya empat orang, dan ada yang residivis,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Minggu, 4 Juni 2023.

Pelaku berinisial M (36), A (54), NS (31), MM (28). Mereka diamankan berdasarkan adanya laporan dari dua korban, Ariyandi (23) dan Bahtiar (58).

Dari laporan pertama yang melakukan pencurian motor yakni pelaku M dan N dengan barang bukti satu buah sepeda motor Honda CRF hitam KH 2068 YL. Pelaku melakukan pencurian menggunakan satu set kunci lete T.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama keempat pelaku kembali beraksi di lokasi berbeda yakni di Jalan Cilik Riwut Km 53, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Para pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WIB.

Dengan korban bernama Bahtiar dan barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Vixion merah KH 3192 LJ serta satu set kunci leter T yang dipergunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Untuk motor CRF yang sebelumnya pelaku curi sudah sempat dititpkan dibengkel yang kemukiman akan pelaku deko namun tidak sempat, karena pelaku sudah tertangkap. Sedangkan untuk motor Yamaha Vixion mesinnya sudah digesek.

Berdasarkan laporan tersebut aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan dan mendapati Komplotan Curanmor tersebut di wilayah Kota Sampit. Para pelaku yang tak sadar bahwa gerak-geriknya telah dipantau akhirnya diringkus oleh aparat di sekitar Bundaran Tidar.

Keempat pelaku sudah beraksi di lima lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri lima buah sepeda motor, di antara lima motor yang dicuri, baru dua motor yang jelas dan tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Setelah kami lakukan pengembangan, rupanya keempat orang ini sudah melakukan aksi di 5 TKP berbeda, tapi untuk saat ini kami fokus pada TKP yang sudah ditemukan barang bukti dan tersangkanya, selanjutnya kami akan lakukan pengembangan untuk laporan lainnya,” ungkapnya.

Modus para pelaku yakni mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah. Di mana pada malamnya sebelum beraksi para pelaku akan melakukan diskusi dan saling berbagi tugas. Dengan menggunakan alat berupa kunci T, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korbannya.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, keempat pelaku yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka dijerat pasal 364 ayat 1 ke 3 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (C11)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *