CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial KR alias Karli yang sudah berusia 55 tahun dan seorang wanita UN alias Yuni berusia 44 tahun kompak menjalani bisnis sabu. Akibat perbuatannya ini pun mereka diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur.
“Mereka saling bekerjasama. Yang wanita menyiapkan stok, yang pria menawarkan barang,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 20 Januari 2022.
Keduanya diringkus di Jalan Camar 2 Kelurahan Sawahan, Sampit. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu 35,20 gram, 1 lembar plastik, dan 2 buah HP.
Tertangkapnya kedua orang tersebut berasal dari cuitan seorang pengedar yang lebih dulu ditangkap. Sehingga dilakukan pengembangan oleh polisi dan mendapati keduanya di rumah.
Polisipun melakukan penggeledahan hingga mendapati sejumlah barang bukti sabu, dan alat komunikasi untuk transaksi mereka.
“Keduanya sudah naik ke tingkat penyidikan,” imbuh Kasat Narkoba AKP Syaifullah.
Keduanya diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari Banjarmasin
Karli dan Yuni mengaku dapat barang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Disuplai barang haram dari Banjarmasin,” ujar Syaifullah.
Mereka mengaku selama ini sabu tersebut merupakan titipan dari seorang bos di Banjarmasin. Barang dititipkan kepada perempuan tersebut selanjutnya ditawarkan oleh Karli ke pelanggannya.
“Saat ini penyidikan masih kami lakukan untuk membongkar bandar besar dari jaringan tersebut,” terang Syaifullah. (C3)