CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur memusnahkan ratusan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, yang berhasil disita oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam operasi penertiban pelanggaran lalu lintas. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk peringatan tegas bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan standar kendaraan.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain beserta jajaran, di halaman Mapolres, Selasa, 31 Desember 2024,pukul 10.30 WIB.
“Ini juga merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan, yakni knalpot yang tidak sesuai standar untuk dimusnahkan,” ujar Resky.
Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, menambahkan bahwa sekitar 350 knalpot brong hasil sitaan berhasil dimusnahkan. Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tidak hanya terkait dengan keselamatan berkendara, tetapi juga penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar.
“Pada dasarnya, pelanggaran lalu lintas kami fokuskan pada knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari kinerja akhir tahun kami,” beber Firdaus.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian mengalami penurunan sebesar 30 persen.
“Harapannya, ke depannya angka kecelakaan dapat ditekan lebih lanjut, sehingga kecelakaan dengan fatalitas tinggi bisa diminimalkan,” tutupnya. (C20)