Kesal Indahkan Larangan Masuk Kota, Belasan Truk Tangki CPO Ditertibkan Dishub Kotim

Kadishub Kotim Johny Tangkere saat meminta dokumen kendaraan terhadap sopir truk tangki CPO yang mereka tertibkan di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kamis 12 Januari 2023.
Kadishub Kotim Johny Tangkere saat meminta dokumen kendaraan terhadap sopir truk tangki CPO yang mereka tertibkan di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kamis 12 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Belasan teruk tangki bermuatan CPO ditertibkan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim), karena melintasi jalan dalam Kota Sampit, Kamis, 12 Januari 2023.

Penertiban truk tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut. Kadishub Johny Tangkere turut ikut menyetop dan menyita STNK truk bermuatan CPO, dan meminta pemilik transportir datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan.

“Belasan yang kami tertibkan, karena mereka ngeyel masuk dalam kota. Terpaksa STNK mereka kami tahan dan meminta pemilik angkutan tersebut datang ke kantor membuat surat pernyataan,” ujar Johny.

Dirinya kesal dengan para sopir tersebut, karena sosialisasi larangan masuk dalam kota yang sudah lama disampaikan, tidak dilaksanakan oleh mereka. Sehingga, pihaknya geram dan melakukan penertiban.

 

“Memang tidak ada aturan Dishub menilang kendaraan. Namun, kami menyiasati dengan menyita STNK mereka, dan memanggil pemilik angkutan tersebut,” kata Johny.

Dirinya pun menyesalkan masih banyaknya para sopir yang memaksa melintas jalan dalam kota. Meski Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan masih sangat aman dilintasi.

“Kami baru saja survei ke jalan tersebut, dan tidak ada titik yang rusak. Oleh sebab itu, kami harapkan para angkutan melintas jalan tersebut,” pinta Johny.

Sementara, dari pantauan catatan.co.id, sejumlah pegawai Dishub Kotim mengawasi Jalan Tjilik Riwut Km 1. Belasan truk tangki CPO yang melintas baik dari arah Selatan maupun Utara mereka stop dan periksa dokumen kendaraannya.

“Ada beberapa KIR mati, dan ini menjadi pertanyaan kami. Sehingga STNK-nya langsung kami tahan dan minta pemiliknya datang ke kantor,” terang Johny.

Dirinya berharap penertiban tersebut bisa menjadi perhatian seluruh pihak pemilik angkutan. Jangan sampai kembali terjadi, dan pihaknya akan meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk menindaknya. (C3)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *