CATATAN.CO.ID,Sampit – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, Shodaqoh, dan Fidyah untuk tahun 2025. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah dan surat dari Kemenag Wilayah Kalteng.
Berdasarkan ketetapan tersebut, kadar Zakat Fitrah tahun ini adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram beras. Sementara itu, kadar Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, besarannya bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi, yakni:
– Beras Biasa seharga Rp 15.000 per kilogram atau senilai Rp 42.000 per jiwa
– Beras Medium seharga Rp 18.000 per kilogram atau senilai Rp 50.400 per jiwa
– Beras Premium seharga Rp 22.000 per kilogram atau senilai Rp 61.600 per jiwa
– Beras Premium Super seharga Rp 27.000 per kilogram atau senilai Rp 75.600 per jiwa
– Beras Khusus seharaga Rp 26.500 per kilogram atau senilai Rp 74.200 per jiwa
– Beras Khusus Premium Rp 46.500 per kilogram atau senilaiRp 130.200 per jiwa
Pengelolaan zakat ini akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kotim. Para UPZ diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan zakat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing paling lambat 7 April 2025. Selanjutnya, laporan rekapitulasi dari KUA akan diteruskan ke Kemenag Kotim paling lambat 9 April 2025.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kotim dapat menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.(C1/*)