Kemenag Kotim Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 2025, Berikut Rinciannya

Ilustrasi zakat firah 2025. ibuat dengan kecerdasan buatan
Ilustrasi zakat firah 2025. ibuat dengan kecerdasan buatan

CATATAN.CO.ID,Sampit – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, Shodaqoh, dan Fidyah untuk tahun 2025. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah dan surat dari Kemenag Wilayah Kalteng.

Berdasarkan ketetapan tersebut, kadar Zakat Fitrah tahun ini adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram beras. Sementara itu, kadar Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, besarannya bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi, yakni:

Beras Biasa seharga Rp 15.000 per kilogram atau senilai Rp 42.000 per jiwa
Beras Medium seharga Rp 18.000 per kilogram atau senilai Rp 50.400 per jiwa
Beras Premium seharga Rp 22.000 per kilogram atau senilai  Rp 61.600 per jiwa
Beras Premium Super seharga Rp 27.000 per kilogram atau senilai Rp 75.600 per jiwa
Beras Khusus seharaga Rp 26.500 per kilogram atau senilai Rp 74.200 per jiwa
Beras Khusus Premium Rp 46.500 per kilogram atau senilaiRp 130.200 per jiwa

Pengelolaan zakat ini akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kotim. Para UPZ diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan zakat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing paling lambat 7 April 2025. Selanjutnya, laporan rekapitulasi dari KUA akan diteruskan ke Kemenag Kotim paling lambat 9 April 2025.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kotim dapat menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.(C1/*)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *