CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Besi (Kobes), Takdir, pelaku begal yang beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Kecamatan Kota Besi, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dipidana penjara selama 12 tahun.
”Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, pelaku langsung kami bawa ke sel tahanan sementara Polsek Kobes. Sudah kami mintai keterangan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Kobes, IPTU Rocham Hakim, Senin, 25 Maret 2024.
Residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 4 lantaran korbannya mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan tersangka.
Pada tahun 2014, pemilik nama lengkap Takdir Maulana ini dihukum penjara selama 4 tahun karena melakukan pembunuhan di lapangan SMPN 3 Sampit. Pada 30 Mei 2017, ia menjambret di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang. 12 Juni 2020, ia kembali melakukan hal serupa, korbannya mengalami patah kaki.
Pada 26 Juli 2020, ia juga melakukan pencurian di mes karyawan Alfamart di Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 7,7 juta. Pada 1 Desember 2020, Takdir juga terlibat dalam pencurian di salah satu toko peralatan sarang burung walet, Jalan Tjilik Riwut, Km 2,5, Sampit.
Saat hendak ditangkap atas kasus akhir tahun 2020, Takdir sempat melawan petugas. Alhasil aparat kepolisian melakukan tindakan terukur dan terarah. Peluru senjata api bersarang di kaki kanan Takdir. (C19)