CATATAN.CO.ID, Sampit-Keberadaan depo sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dinilai belum bisa optimal mendukung penerapan sanksi adat. Salah satu contohnya di Kelurahan Pasir Putih, yang hingga kini belum memiliki depo sampah.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. Menurut Riskon penumpukan sampah yang masih terjadi, terutama di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Persoalan sampah ini sudah beberapa bulan yang lalu menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat,” ujarnya, Jumat, 2 Juni 2023,
Menurunya, di wilayah MB Ketapang sudah mempunyai aturan, yaitu aturan adat yang diterapkan untuk menangani permasalahan sampah.
“Ini perlu adanya sinergritas Pemkab dalam rangka menyiapkan juga depo sampah, sehingga aturan yang sudah disepakati bersama bisa dijalankan, ” tuturnya.
Riskon berharap, ini bisa menjadi perhatian pihak terkait termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak aturan daerah.
“Saya berharap Satpol PP melakukan patroli penertiban, sehingga masyarakat yang memang belum terketuk pintu hatinya bisa diingatkan oleh teman-teman Satpol PP,” harapnya.
Lanjutnya, dengan seperti ini maka akan maksimal aturan yang dibuat oleh damang setempat terkait sanksi adat membuang sampah sembarang.
“Untuk depo sama masih kurang dan memerlukan di beberapa titik. Terutama di daerah Kelurahan Pasir Putih, karena keluhan dari warga pemerintah belum menyiapkan depo sampah untuk di sana, hal tersebut membuat warga serba salah, ” ucapnya.
Dirinya juga berharap, pembangun depo sampah untuk segera dipercepat untuk pendirian depo sampah baru di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang.
“Membangun depo sampah inikan memerlukan waktu yang cukup lama, solusi yaitu meoptimalkan keberadaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melibatkan penarik sampah (tosa sampah) untuk mengambil sampah di lingkungan yang padat penduduk”, tutupnya. (C8)