CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa satu tersangka telah resmi ditetapkan dalam kasus kematian Ansyori Muslim. Meski demikian, pihak kepolisian masih membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan.
“Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Namun, kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka, tergantung pada fakta, kesaksian, dan alat bukti yang kami temukan,” ujar Resky, Kamis, 9 Januari 2025.
Saat ini, tersangka berinisial AA telah dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Kasus ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Ansyori Muslim, sempat dirawat di rumah sakit akibat luka-luka parah yang dideritanya. Namun, setelah satu pekan menjalani perawatan, ia meninggal dunia di kediamannya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta yang ada. “Kami akan memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (C20)