Kadishub Marah dengan Sopir Truk CPO Karena Ingin Beri Uang Rp 500 Ribu saat Ditertibkan

Penertiban truk tangki CPO yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kamis 12 Januari 2023.
Penertiban truk tangki CPO yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kamis 12 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere marah dengan salah seorang sopir truk. Pasalnya saat ditertibkan, sang sopir malah ingin memberi uang Rp 500 ribu.

“Ada juga tadi mau kasih uang Rp 500, ini sama saja melecehkan kami Dishub dan juga Bupati Kotim. Karena bukan masalah uang, tapi harga diri. Kok aturan dari bupati malah diindahkan,” ujar Johny, kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.

Mendapati hal tersebut, dirinya sangat marah dengan sang sopir. Karena apa yang dilakukan tersebut sudah melecehkan jabatannya dan juga pimpinannya yakni Bupati Kotim.

Sehingga iapun langsung menegur sopir tersebut dan meminta menyerahkan STNK miliknya. Guna ditindaklanjuti dengan memanggil pimpinan atau pemilik kendaraan.

“Kita bisa saja berteman, namun aturan harus dijalankan. Jangan malah dilanggar dengan tetap ngotot masuk dalam kota, padahal itu sudah tahu dilarang,” kata Johny.

Dirinyapun akan mendata perusahaan atau milik siapa saja truk tersebut. Nantinya, jika masih bandel dan tetap melintas jalan dalam kota, akan segera dilaporkan kepada Bupati Kotim Halikinnor. Agar dapat ditindaklanjuti.

“Memang untuk menilang bukan wewenang kami, namun kami bisa saja meminta bupati agar perusahaan yang memakai jasa mereka tidak lagi melayani, egitu juga di Pelindo,” terang Johny.

Penertiban tersebut terpaksa dilakukan oleh pihaknya, karena dianggap sudah darurat. Sehingga, mereka memutuskan untuk melaksanakan itu secara spontan. Agar tidak ada lagi truk tangki CPO masuk dalam kota.

Sementara, Dishub melakukan penertiban terhadap belasan truk tangki CPO yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 1. STNK truk juga langsung disita, dan diminta agar pemilik atau pimpinannya yang datang ke kantor untuk mengambil.

Nantinya mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi masuk dalam kota. Karena Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara sudah bisa dilintasi. (C3)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *