CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) enggan berkomentar terkait adanya pemungutan liar (pungli) tarif parkir dikawasan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit.
Wartawan CATATAN.CO.ID dari tanggal 4 Maret 2024 berusaha mengkonfirmasi terkait adanya pungli tersebut. Namun banyak pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca oleh Suparmadi. Bahkan saat ditelpon pun tidak kunjung dijawab.
Saat ditemui pasca mengikuti rapat di ruang Paripurna DPRD Kotim beberapa waktu lalu (Senin, 25 Maret 2024), Suparmadi seakan ketakutan dan bergegas meninggalkan kantor rakyat sembari mengatakan ‘No Comment, silakan ke bagian teknis’.
Hampir seluruh jenis kendaraan roda 4 yang hendak mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut harus antre. Antrian yang berada diluar SPBU langsung dikenakan biaya parkir.
Menurut peraturan, kendaraan roda 4 ukuran sedang seperti mobil serta pikap dikenakan tarif parkir senilai Rp 5 ribu, dan untuk truk dikenakan tarif Rp 10 ribu.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Nadianto pun hingga saat ini belum membalas usaha konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan agar Kepala Dinas atau Kepala SOPD tidak menghindar terhadap wartawan yang hendak mencari informasi maupun konfirmasi.
”Kepala Dinas harus terbuka kepada wartawan yang memerlukan informasi berbagai permasalahan yang terjadi di daerah ini. Supaya masyarakat tahu program yang dijalankan pemerintah. Jadi, harus selalu terbuka kepada wartawan,” tegasnya. (C19)