CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Menjelang hari besar keagamaan, yakni hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau, ketersediaan hewan kurban terpenuhi dan dipastikan aman dari penyakit PMK maupun jenis penyakit lainnya, yang kerap menyerang jenis hewan, khususnya pada hewan sapi.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau Godfritson melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Ibrahim, Jumat, 9 Juni 2023.
“Idul Adha tahun ini jatuh pada bulan Juni. Terkait ketersedian dan kesehatan hewan dapat kami pastikan ketersediaan atau stok dan kesehatan terpenuhi dan aman,” kata Ibrahim.
Sebut Ibrahim, untuk jumlah kuota hewan kurban di wilayah kabupaten berjuluk Handep Hapakat ini, sebanyak 294 ekor yang dibagi di tiga, yakni Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku dan Pandih Batu, dengan rincian Kahayan Hilir sebanyak 152 ekor, Kecamatan Maliku 75 ekor dan Kecamatan Pandih Batu 67 ekor, sehingga total keseluruhan berjumlah 294 ekor.
“Rata-rata hewan korban yang disiapkan ini per ekor dengan berat 300-500 kilogram, yang diperkirakan menghasilkan berat daging kisaran 60-80 kilogram,” ucapnya.
Terkait masalah kesehatan hewan kurban tersebut, beber Ibrahim menjelaskan secara umum seluruh hewan kurban yang sudah disuplai di tiga kecamatan dipastikan sehat.
Meski begitu, diakuinya, proses pemeriksaan sendiri masih belum dilakukan secara langsung oleh dokter hewan. Tetapi, katanya, secara kasat mata seluruh kondisi hewan korban tampak sehat.
“Nanti khusus terkait masalah PMK ini, akan diperiksa langsung oleh dokter hewan di masing-masing daerah yang mendapat kuota pembagian hewan kurban. Pemeriksaannya pun dilakukan sebelum dan sesudah proses pemotongan, karena di daerah kita ada 4 Puskeswan dan keempatnya menangani 8 kecamatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski belum diperiksa secara langsung terkait kesehatan hewan kurban pihaknya (Distan Pulang Pisau) memastikan sebelum masuk dari luar daerah (antar provinsi) sudah dijaga ketat, dan para supplier atau penyedia dari pihak ketiga harus mengantongi beberapa syarat wajib, seperti Surat Jalan Ternak, SKKH dan hasil uji laboratorium.
“Kalau sebelumnnya syarat masuk hewan hanya berupa surat jalan dan SKKH saja. Tetapi saat ini ditambah hasil dari uji laboratorium, sehingga kita berani mamastikan hewan yang masuk ke wilayah terjamin kesehatannya. Meski begitu, kita juga tetap melakukan pemeriksaan melalui dokter hewan,” beber Ibrahim.
Sementara perlu diketahui, untuk Puskeswan yang ada di Kahayan Hilir menghandle 2 kecamatan, yakni Kahayan Hilir dan Jabiren Raya. Puskeswan Maliku menghandle Kecamatan Maliku dan Sebangau Kuala. Puskeswan Pandih Batu menghandle Pandih Batu/Pangkoh dan Kahayan Kuala, dan Puskeswan keempat ada di Kahayan Tengah menghandle Kahayan Tengah dan Banama Tingang. (C16)