Jangan Biarkan Kerusakan Jalan di Sejumlah Lokasi di Kotim

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi meminta pemerintah kabupaten tidak membiarkan kerusakan jalan yang ada di sejumlah titik di Kabupaten Kotim.

Ia juga mendesak agar Pemkab Kotim segera menangani kerusakan jalan di sejumlah lokasi tersebut agar tidak menjadi masalah.

Meski perbaikan itu kata dia hanya berupa penanganan secara darurat, sambil menunggu perbaikannya secara permanen.

Saat ini kata dia beberapa ruas jalan di Kotawaringin Timur mengalami kerusakan seperti Jalan M
Hatta atau lingkar selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit -Ujung Pandaran.

Di mana semua ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Khususnya di jalan Lingkar Selatan harus ada upaya untuk memperbaikinya menyusul adanya kecelakaan kontainer menimpa pengendara di jalanan beberapa hari lalu,” katanya, Jumat, 22 April 2022.

Dijelaskannya sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Jika ingin menangani secara darurat harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Dikatakannya jangan karena status jalan itu kewenangan ada pada pemerintah provinsi, lalu lantas tidak ada yang dilakukan.

“Kita harus bergerak sendiri ketika pemerintah provinsi tidak menganggarkan, apakah itu dengan swadaya bersama pengusaha dan lain sebagainya,” tegas Abadi.

Menurut Abadi pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin.

Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program
tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility).

Abadi mengingatkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang aman dan memadai bagi masyarakat. Untuk
itu pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak.

Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apabila ada kecelakaan lalu
lintas akibat kerusakan jalan seperti menabrak lubang, maka kewajiban pengelola jalan bertanggung jawab. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *