CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Tujuan dari sosialisasi ini yaitu agar diketahui dan dipahami agar nantinya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota Korpri,” ucap Ketua Panitia Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 31 Agustus 2022.
Peserta sosialisasi Perbup tersebut terdiri dari 98 orang, yaitu Sekretaris dan Kepala Sub bagian keuangan dari 49 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, tujuan ditetapkannya Perbup ini dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri di Kotim.
“Saya berharap para peserta bisa mengikuti dan mencermati isi dari sosialisasi ini, agar nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di unit kerja masing-masing,” katanya.
Halikinnor juga menjelaskan, pemungutan dan penyetoran iuran Korpri pada masing-masing perangkat Daerah nantinya dilaksanakan setiap bulannya sesuai dengan peraturan Bupati tersebut.
“Dengan seperti itu tidak ada lagi PNS yang tidak mendapatkan peruntukan atau tali asih dari dana yang terhimpun, dan saya mengingatkan kepada perangkat daerah yang belum menyelesaikan pembayaran iuran Korpri bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan,” tutupnya. (C8)