Ini Ajakan Kadinkes Kotim untuk Nakes Soal RUU Kesehatan

Seminar Ilmiah dan Rapat Kerja Wilayah ke III DPW Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia Kalimantan Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023.
Seminar Ilmiah dan Rapat Kerja Wilayah ke III DPW Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia Kalimantan Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi mengajak tenaga kesehatan dalam menyikapi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan lapang dada.

“Banyak pro dan kontra di antara kita oleh karena itu kita boleh simpati lahirnya undang-undang itu barangkali di dalam proses undang-undang kita ada yang menguntungkan kita ada juga yang mengurangi kewenangan kita,” kata Umar.

Umar Kaderi mengatakan itu saat membuka Seminar Ilmiah dan Rapat Kerja Wilayah ke-III DPW Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia Kalimantan Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023.

Umar mengatakan, bisa saja saat ini kewenangan itu lebih banyak berada di pengurus dan barangkali ada anggota yang di rugikan atau sama-sama di untungkan. Atau sebaliknya kewenangan berada pada anggota.

“Oleh karena itu kita sama-sama menyikapi lahirnya undang-undang itu dengan memahami isinya,” ujar Umar.

Ia meyakini DPR yang membahas RUU Kesehatan dengan baik sehingga akan melahirkan peraturan yang, baik tidak ada pro kontra setelah diresmikan. Seandainya mengurangi kewenangan pengurus maka dirinya mengatakan bisa berinovasi untuk mengatasi itu.

“Kalau kita lihat latar belakang RUU itu panjang. Kita mendengar statement menteri kesehatan bahwa beban biaya yang dikeluarkan nakes sekian juta, ini statemen apakah ini benar atau tidak kita tidak tahu,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa kewenangan organisasi masa itu dipangkas. Sebagai contoh MOI yang dulu mengeluarkan sertifikat halal namub sekarang sertifikat halal itu ada di kementerian agama.

“Bisa jadi nantinya dengan adanya undang-undang itu organisasi profesi tidak lagi mengeluarkan rekom. Atau yang mengeluarkan rekom adalah pemerintah entah itu kemenkes, dinkes provinsi atau dinkes kabubaten/kota,” tandasnya.

Umar mengatakan rekomendasi ini menjadi salah satu pro dan kontra yang dihadapi tenaga kesehatan. Belum lagi persoalan lainnya di daerah ini seperti kekurangan dokter umum dan dokter spesialis. Di Indonesia semestinya keberadaan dokter 1 banding seribu.

“Tapi pada kenyataannya di Kotim penduduknya 460 ribu kalau demikian harus nya dokter kita 460, faktanya tidak sampai bahkan kita masih kekurangan dokter,” terangnya.

Permasalahan kekurangan dokter umum terjadi di Puskesmas Ujung Pandaran dan Tumbang Penyahuan. Sementara dokter spesialis di RSUD dr. Murjani dan beberapa rumah sakit lainnya

“Ini adalah tantangan kita ke depan mudah-mudahan dengan lahirnya undang-undang kesehatan yang baru itu bisa merubah tatanan kesehatan kita lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon teman-teman profesi agar lebih menyikapi lahirnya undang-undang itu dengan seksama, kita pahami dan pelajari itu,” harapnya.

Karena itu ia meminta jangan sampai tenaga kesehatan di daerah ini melakukan demo karena otomatis pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu dan akan berdampak luas pada sistem pelayanan. (C4)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *