CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Sejak dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1.444 hijriah pada tanggal 14 April 2023 hingga H – 5 sebelum lebaran Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya masih belum menerima satu laporan pun dari karyawan terkait THR yang belum dibayarkan oleh Perusahaan setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto saat diwawancarai awak media di ruangannya, Senin, 17 April 2023.
“Untuk sementara aduan atau laporan itu masih belum ada, tetapi kita tetap terus menunggu, karena kan posko pengaduan dibuka hingga tanggal 28 April 2023,” tutur Rolly.
Menurutnya apabila ada karyawan yang ingin melaporkan terkait THR belum dibayarkan Perusahaan tempat bekerja, lebih baik langsung datang ke Disnakertrans dengan membawa bukti lampiran.
“Mereka melapor harus ada dasar dulu setelah itu kita rekap dulu laporannya kemudian kita ajukan rekomendasi laporan itu ke Disnakertrans provinsi, karena kita ini jenis penindakan kita enggak bisa” tambah Rolly.
Terakhir ia juga berharap untuk perusahaan- perusahan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya apabila ada yang belum memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan agar segera dibayarkan.
“Terkait THR itu kan paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran kepada karyawannya, saya berharap setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya berdasarkan aturan,” ujarnya lagi. (C15)