CATATAN.CO.ID, Sampit – Maling yang satroni toko baju milik anggota polisi tertangkap saat hendak transaksi jual beli dua buah ponsel curiannya secara tunai atau cash on delivery (COD).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono mengungkapkan, pelaku berinisial KK tersebut merupakan residivis kambuhan.
KK memasarkan Iphone 12 mini dan Android Itel melalui media sosial. Salah seorang warga net yang berminat lalu menghubungi yang bersangkutan. Curiga dengan harga yang miring, ia pun melapor kepada aparat kepolisian.
”Saat hendak melakukan transaksi, pelaku kami amankan. Namun dia sempat melawan petugas, mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap,” ucap perwira polisi berpangkat satu melati emas ini, Kamis, 7 November 2024.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (C19)