CATATAN.CO.ID, Sampit – Dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor pada saat kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang bertempat di ruang Anggrek Tebu, Selasa, 4 Maret 2023.
“Kenaikan ini berdasarkan keputusan gubernur nomor 188.45/86/2022 tentang tim penilain evaluasi terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik,” jelasnya. Selasa, 4 April 2023,
Halikinnor mengatakan, sebelumnya dana bantuan keuangan partai politik di Kotim Rp4.693 per suara.
“Sekarang ditambah Rp2.807 menjadi Rp7.500 per suaranya”, katanya.
Menurut dirinya, penambahan bantuan ini merupakan sesuatu yang baik.
“Selain digunakan sebagai pendidikan politik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik serta mampu membangkitkan semangat masyarakat dalam berpartisipasi aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Halikinnor menjelaskan, pencairan dana bantuan partai politik harus memenuhi persyaratan yang diverifikasi oleh tim verifikasi dana bantuan keuangan.
“Salah satunya LPH oleh BPK yang melaksanakan pemeriksaan intern atas laporan keuangan Pemda (LKPD) TA 2022,” jelasnya .
Halikinnor berharap dengan adanya penyerahan LPH ini dapat mendorong partai politik untuk mempertanggungjawabkan dana bantuan yang bersumber dari APBD.
“Saya berharap akan terwujudnya transparan dan akuntabilitas keuangan negara,” tutupnya. (C8)