Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian di Seruyan

Tersangka kasus pencurian sujud syukur saat Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali menyampaikan penghentian penuntutan perkara.
Tersangka kasus pencurian sujud syukur saat Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali menyampaikan penghentian penuntutan perkara.

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang –Kejaksaan Negeri Seruyan  resmi menghentikan penuntutan  terkait perkara tindak pidana pencurian, Dengan menggunakan  pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini terjadi setelah sebelumnya dilakukan kegiatan ekspose perkara secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali mengatakan  pada Kamis, 24 November 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap  perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Seruyan.

“Perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka S, disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana,  resmi  dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau  restorative justice, “ ungkap  Romy Rozali, Jumat, 25 November 2022.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian,  ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih dalam perkara itu, telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan,  kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya

“Antara tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, sehingga semuanya telah memenuhi  apa yang menjadi kriteria penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, “ tutupnya. (C5)

 

 

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *