CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang sopir truk berinisial MM (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Aksinya terbongkar melalui sistem GPS. Ia kedapatan membawa kabur 2 ton buah sawit dari perkebunan PT SMPN di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 1 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula saat pihak keamanan perusahaan mendapati truk yang dikendarai MM berada di luar rute seharusnya. Setelah dicek melalui sistem GPS, truk tersebut terpantau berada di lokasi penumpukan kebun milik masyarakat, yang tidak sesuai dengan jalur resmi perusahaan.
“Tim keamanan langsung melakukan pengecekan dan menemukan bahwa MM telah mencuri sebanyak 172 janjang atau sekitar 2.190 kilogram buah sawit dari tempat pengumpulan hasil (TPH) ke kebun masyarakat,” ujar Iyudi, Sabtu, 8 Maret 2025.
Aksi MM ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Tak hanya kehilangan pekerjaannya karena dipecat, ia juga harus menghadapi proses hukum.
“Saat ini tersangka telah kami tahan beserta barang bukti berupa satu unit dump truk, satu buah tojok, satu lembar nota timbangan, dan 2 ton buah sawit hasil curian. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau perusahaan perkebunan untuk terus meningkatkan pengawasan, terutama dalam sistem distribusi dan pengangkutan hasil panen, guna mencegah kejadian serupa terulang.(C20)