CATATAN.CO.ID, Sampit – Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan, pekerja perkebunan yang mudik hanya mereka yang sudah mendapat izin cuti dan sudah pasti dapat tiket. Artinya, seharusnya tidak akan sampai terjadi penumpukan penumpang arus mudik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Ketua GPPI Kotim, Siswanto mengatakan,
cuti karyawan sudah terjadwal dan tidak ada dadakan. Artinya, pekerja tersebut seyogyanya sudah memesan tiket sehingga mereka mengajukan usulan cuti kepada perusahaan mereka. Sementara bagi yang belum dapat tiket dan belum cuti, tetap bekerja.
“Karyawan atau anggota GPPI yang ingin mudik sudah merencanakan jauh sebelumnya. Artinya mereka sudah memastikan ketersediaan tiket, uang saku dan izinnya. Tidak ada dadakan karena pasti sudah direncanakan sebelumnya. Jadi tidak ada penumpukan karena mereka membeli tiket jauh hari sebelumnya sehingga pasti armadanya sudah tersedia,” kata Siswanto di Sampit, Rabu 5 April 2023.
Ditegaskannya, seluruh perusahaan perkebunan anggota GPPI berkomitmen mendukung pemerintah dalam kelancaran dan keamanan penyelenggaraan arus mudik Lebaran. Perusahaan juga siap membantu upaya-upaya mendukung kelancaran arus mudik tersebut.
Jumlah pemudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah ini diprediksi mengalami peningkatan, bahkan bisa lebih dari dua kali lipat. Penyebabnya, banyak warga yang tidak bisa mudik saat pandemi Covid-19 sehingga tahun ini baru bisa mudik ke kampung halaman.
Dia yakin tidak akan terjadi penumpukan penumpang seperti yang dikhawatirkan, apalagi jika itu disebutkan dari para pekerja perkebunan kelapa sawit. Pekerja sudah diingatkan untuk tidak cuti dan datang ke pelabuhan jika belum mengantongi tiket.
Jika belum mendapatkan tiket, karyawan sudah diminta tidak memaksakan diri turun ke Sampit. Karyawan harus memastikan semuanya sudah siap, apalagi masa cuti karyawan terbatas hanya 12 hari atau paling lama 15 hari dengan toleransi di perjalanan.
Untuk itulah dia yakin tidak akan terjadi penumpukan penumpang yang tidak terangkut. Apalagi GPPI sudah mengimbau dan dilanjutkan masing-masing perusahaan untuk mengingatkan karyawan untuk memastikan telah mendapat tiket sebelum memutuskan mengajukan cuti untuk mudik.
Cuti karyawan perusahaan besar swasta perkebunan tidak sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadwal cuti PNS sesuai cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, sedangkan cuti karyawan didasarkan pada usulan dan izin yang disetujui.
“Cuti sesuai permohonan yang direncanakan dan sesuai izin perusahaan. Masing-masing perusahaan sudah diminta menanyakan ketersediaan tiket. Kalau tidak dapat tiket maka tidak mungkin mereka mau cuti,” kata Siswanto.
Sementara itu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), seluruh perusahaan anggota GPPI sudah diimbau untuk membayarnya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu pekerja bisa memanfaatkan THR untuk keperluan merayakan Hari Raya Idulfitri.
THR merupakan hak pekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu perusahaan wajib memenuhinya sesuai ketentuan. (C2)