Fraksi PDIP Apresiasi Bapemperda dan Pemkab Kotim Matangkan Dua Ranperda ini

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah Kotim yang telah mematangkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Terimakasih dan penghargaan kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD Kotim beserta tim Eksekutif Pemda Kotim yang telah bersama-sama membahas, menyusun, dan menyempurnakan kedua buah ranperda tersebut,” kata Ketua Fraksi PDIP Kotim, Paisal Damarsing, Jumat, 23 Juni 2023.

Lanjutnya, penyusunan Ranperda tersebut dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah yang baik dan dapat dijadikan landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Karenanya, perlu dilakukan secara terencana terpadu dan berkelanjutan, dan sejalan dengan sistem hukum nasional. Agar, perda dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat atau rakyat indonesia yang berdasarkan UUD 1945.

“Di samping itu keberadaan perda harus menjamin kebutuhan dan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tambah Paisal.

Dengan begitu, perda dalam pembentukannya harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, mengikat semua lembaga yang berwenang.

Selain itu, ia juga berbicara terkait dengan terbitnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan penataan desa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.

“Penataan desa adalah upaya dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa,” papar Paisal. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *