CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 6 ons.
”Ada 7 pengungkapan yang kami lakukan mulai dari bulan Oktober hingga 1 November 2024. Ada 8 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, 3 perempuan dan 5 laki-laki, total barang buktinya sekitar 619,02 gram atau lebih dari 6 ons,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 4 November 2024.
Adapun inisial tersangka yakni J dan RW dengan barang bukti 56,4 gram, FR dengan barang bukti 197,79 gram, SPPM dengan barang bukti sabu sekitar 9,58 gram, IKNI dengan berat 4,84 gram, CS dengan barang bukti 14,53 gram, IS alias O dengan barang bukti 2,40, dan FY dengan barang bukti 333,48 gram.
”Satu diantara mereka ini merupakan ASN berinisial SPPM, dan ada dari mereka ini yang merupakan residivis yang ditangkap oleh Polsek Mentaya Hulu berinisial FY,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun untuk para tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti sabu dibawah 5 gram. Sementara untuk yang diatas 5 gram yakni Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (C19)