CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Aksi nekat pencurian barang elektronik di kantor Icon Plus Jalan Diponegoro Palangka Raya dilakukan dua pria pada Minggu pagi, 12 Mei 2024.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polresta Palangka Raya usai membuka rekaman CCTV di Kantor itu.
“Berdasarkan laporan dan bermodal rekaman CCTV akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan saat menggelar press release, Kamis, 16 Mei 2024.
Kedua terduga pelaku berinisial KV (28) dan TW (24) ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Barang hasil curian dijual dengan dibantu oleh rekannya berinisial LD (28).” LD dalam pencurian ini berperan membantu menjualkan hasil curian,” ucap Ronny.
Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 3 buah lagtop dan satu buah handphone diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku KV dan TW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Terhadap terduga pelaku LD yang membantu memasarkan hasil curian dikenakan pasal 484 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun,” pungkasnya. (C12).