CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua orang pria di sebuah rumah Gang Sehati, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, karena menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat, 19 april 2024 lalu.
“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa AD dan SL diduga kuat sering mengedarkan narkoba. Setelah berhasil menangkap keduanya bersamaan di rumah tersebut kami temukan 4 paket sabu dengan berat 16 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko, Senin, 22 April 2024.
Selain sabu, tim narkoba turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, sebuah tas slempang, satu unit timbangan digital, dan satu pack plastik klip.
“Mereka berdua ini dapat dipastikan satu jaringan yang sama. Tak hanya itu saja tersangka SL adalah seorang residivis yang baru keluar dari penjara 1 bulan lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(C-20)