CATATAN.CO.ID,Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan dua tersangka perdagangan orang berinisial S (27) dan K yang masih di bawah umur.
Keduanya diketahui sebagai muncikari alias germo asal Palangka Raya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa kedua muncikari tersebut diamankan di salah satu hotel yang berada di Jalan Pramuka, Kabupaten Kotim, Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 21:00.
Sementara itu untuk korban yang berhasil diidentifikasi merupakan seorang wanita berusia 16 tahun yang juga masih di bawah umur dan sudah putus sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa para muncikari menawarkan perempuan untuk menjadi pekerja seks komersial dengan tarif Rp 300 ribu melalui aplikasi Michat.
Kemudian para pelaku tersebut akan menawarkan korban kepada pelanggannya melalui aplikasi Michat dengan harga yang bervariasi dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jadi para pelaku atau muncikari ini memperoleh keuntungan dari harga tersebut,”ungkap Sarpani, 23 Juni 2023.
Dalam beraksi para pelaku sering mangkal di salah satu hotel yang berada di Sampit. Kemudian apabila ada pelanggan pelaku akan menghubungi korbannya kemudian menjemput dan diantarkan ke hotel yang berada di Jalan Pramuka.
Menurut keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar kurang lebih satu tahun. Pelaku dan korban sendiri memang sudah saling kenal dan pelaku juga menawarkan layanan tersebut kepada korban dengan iming-iming korban mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut.
Selain mengamankan pelaku dan korban, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp500 ribu dan dua buah handphone dari tangan pelaku.
Kasus tersebut pun telah dilakukan gelar perkara, pelaku akan dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana orang, dan atau Pasal 88 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya pelaku akan terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Terkait dengan ini Polres Kotim juga intensif mengembangkan kasus tindak pidana yang lain dan apabila ada maka kita sidik tuntas,”pungkasnya. (C11)