CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 kurir narkotika asal Kabupaten Katingan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kurir-kurir tersebut ditangkap saat akan mengambil sabu.
Dua pria tersebut adalah AN (50) dan AJ (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, yang hendak dibawa ke Katingan.
“Keduanya ini kurir, yang disuruh mengambil narkoba di Sampit,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Senin, 22 Agustus 2022.
Meskipun mereka mengaku sebagai kurir, namun transaksi sabu yang mereka lakukan tidak saling bertemu. Hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut di sekitar Jalan Asrama Haji, dekat Stadion 29 Nopember Sampit.
“Jadi mereka ini berangkat dan menyepakati bahwa sabu ditaruh di suatu tempat, setelah itu mereka ambil dan kami tangkap saat hendak beranjak dari lokasi tersebut,” kata Made.
Barang bukti yang disita dari tangan mereka yakni 1 paket sabu seberat 51,10 gram, 1 buah kotak kecil styrofoam, hp, dan sebuah motor.
Sementara, tertangkapnya kedua pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di jalan tersebut akan ada transaksi sabu.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati bahwa keduanya sedang melintas di jalan tersebut. Sehingga, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dan benar saja, ditemukan 51,10 gram sabu yang dibawa keduanya. Sehingga, langsung disita dan dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan, guna mengetahui jaringan mereka,” terang Made.
Akibat perbuatan tersebut, kedua kurir diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (C3)