CATATAN.CO.ID, Sampit – Masih maraknya truk yang diparkir di pinggir jalan, bahkan hingga malam hari, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemerintah daerah diminta segera menertibkannya karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Perhubungan agar ditindaklanjuti. Sayangnya, kondisi tersebut masih sering terjadi hingga saat ini.
“Kami di Komisi IV diamanati untuk mengurai permasalahan ini, sesuai tugas pokok dan fungsi. Komisi IV segera mengadakan rapat dengar pendapat mengenai situasi yang terjadi ini,” kata Kurniawan di Sampit, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Kurniawan, truk yang diparkir di sisi jalan, termasuk di sekitar SPBU bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Hal itu lantaran badan jalan menjadi sempit bagi kendaraan lain yang melintas.
Kondisi itu sering terlihat di sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad, Jalan Jenderal Sudirman dan Bundaran Adipura Jalan Samekto. Dia juga mempertanyakan dugaan adanya pungutan atau parkir liar oleh pihak tertentu terhadap truk-truk tersebut.
Kendaraan yang diparkir di sisi jalan atau sekitar SPBU pada malam hari juga sangat membahayakan. Terlebih di kawasan yang minim penerangan, sangat rawan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengendara.
Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum diminta menyikapi masalah ini. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka perlu tindakan tegas agar memberi efek jera karena ini bertujuan demi kepentingan orang banyak.
Hal yang membahayakan, truk-truk tersebut sering parkir di pinggir jalan tanpa dilengkapi tanda pemberitahuan dan diperparah dengan minimnya penerangan jalan.
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius karena sudah lama terjadi. Jangan dianggap hal yang biasa karena ini menyangkut keselamatan masyarakat kita selaku pengguna jalan,” pungkas Kurniawan. (C2)