DPRD Kotim Ajukan Raperda Inisiatif Perlindungan Petani

Anggota DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah saat menjadi juru bicara Bapemperda mengajukan Raperda Inisiatif tentang perlindungan petani, Senin, 17 Juli 2023.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah saat menjadi juru bicara Bapemperda mengajukan Raperda Inisiatif tentang perlindungan petani, Senin, 17 Juli 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan petani.

“Untuk mengoptimalkan upaya yang selama ini belum didukung oleh peraturan daerah secara komprehensif yang belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian, maka diperlukan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perlindungan petani,” kata Wakil ketua Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin, 17 Juli 2023.

Pengajuan raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Wakil Bupati Irawati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin tentang perlindungan petani diajukan mengingat pertanian tidak terlepas dari sumber daya alam berupa lahan. Lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian. Lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis tetapi juga sosial bahkan memiliki nilai religius dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan.

Lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian yang merupakan sumber daya alam yang langka karena jumlahnya tidak bertambah tetapi kebutuhan terhadap lahan terus meningkat.

“Salah satu faktor dalam pembangunan ketahanan kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ketersediaan lahan pertanian. Pada konteks pertanian lahan merupakan faktor produksi yang utama namun unik karena tidak dapat digantikan,” kata Riskon.

Sumber daya lainnya yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Perlindungan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang.

Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan manusia. Selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan ekonomi pedesaan.

“Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna menunjukkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” tandasnya.

Dalam menyelenggarakan sektor pertanian, petani mempunyai peran serta dan peran sentral. Petani pada umumnya berusaha menggarap lahannya dan bahkan sebagian petani tidak memiliki lahan sendiri atau juga disebut petani penggarap.

“Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Timur usulan anggota DPRD ini saya sampaikan dengan harapan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” demikian. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *